
Kriminal
Setubuhi Anak di Bawah Umur WNA Asal China Li Xin Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), dituntut hukuman enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Tuntutan ini diajukan pada persidangan yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang pembacaan tuntutan […]










