
Pringsewu, sinarlampung.co – Pembangunan infrastruktur Dam Parit di Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, memicu polemik. Proyek yang diklaim bersumber dari usulan Kelompok Tani (Poktan) asal Kabupaten Pesawaran tersebut justru kedapatan dibangun di dalam wilayah administrasi Kabupaten Pringsewu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari pemerintah desa setempat terkait validitas proses perencanaan, verifikasi, serta penentuan lokasi pembangunan lintas wilayah tersebut.
Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofian, mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah proses pengerjaan fisik di lapangan dimulai. Menurut Jevi, pihak pelaksana sama sekali tidak pernah melakukan pemberitahuan resmi maupun koordinasi dengan pemerintah pekon setempat.
“Kami kaget karena tiba-tiba ada kegiatan pembangunan di wilayah kami tanpa pemberitahuan. Setelah kami telusuri dan tanyakan ke lapangan, ternyata bangunan itu merupakan usulan kelompok tani dari Kabupaten Pesawaran,” kata Jevi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Jevi mempertanyakan keakuratan mekanisme penentuan titik koordinat proyek tersebut oleh instansi terkait. Ia mengkhawatirkan dampak legalitas aset di kemudian hari.
“Bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan titik koordinatnya? Jangan sampai masalah administrasi lintas kabupaten ini nantinya justru menjadi temuan hukum yang membebani pemerintah pekon kami,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan kelompok tani Kabupaten Pesawaran selaku pelaksana kegiatan, Hepi, enggan berkomentar banyak mengenai pergeseran lokasi tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi kerja di lapangan, sedangkan urusan teknis merupakan ranah konsultan.
“Soal detail titik koordinat dan plot anggaran silakan ditanyakan langsung ke pihak konsultan. Kami di sini hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan saja,” kilah Hepi.
Dikonfirmasi terpisah, konsultan perencanaan proyek, Agus, mengklaim bahwa penentuan titik koordinat pembangunan di lapangan sudah selaras dengan dokumen usulan awal yang terintegrasi langsung dengan sistem di pemerintah pusat.
“Awalnya memang titik pengajuannya dipatok di situ, karena program bantuan infrastruktur ini langsung turun dari pihak Kementerian,” kilang Agus tanpa merinci alasan teknis masuknya usulan Pesawaran ke teritorial Pringsewu.
Hingga berita ini diturunkan, dinas teknis di tingkat daerah maupun pihak Kementerian terkait belum memberikan keterangan resmi perihal dasar hukum penetapan lokasi, legalitas administrasi batas wilayah, serta lemahnya mekanisme verifikasi faktual sebelum proyek tersebut direalisasikan. (red/*)