
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Salah satu poin krusial yang dicermati penyidik adalah dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah kondang, Gus Miftah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, fokus pendalaman lembaga antirasuah tidak sekadar pada eksistensi uang tersebut, melainkan mencakup asal-usul sumber dana, aktor yang menginisiasi pemberian, hingga motif atau tujuan di balik transaksi tersebut. Penyidik akan menguji apakah uang itu berkelindan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan atau murni transaksi personal yang tidak terkait pidana.
Jika dalam proses pembuktian di persidangan ditemukan bukti bahwa uang tersebut bersumber dari hasil rasuah, KPK menegaskan tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas.
“Jika nantinya terbukti berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi, tentu ada kemungkinan dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi menambahkan.
Berawal dari Kesaksian di Persidangan dan OTT 2023
Kendati demikian, KPK menekankan belum mengambil kesimpulan prematur atas informasi ini. Lembaga antirasuah memilih menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian alat bukti serta keterangan saksi sepenuhnya kepada majelis hakim.
Nama Gus Miftah sendiri mencuat dalam persidangan setelah saksi bernama Dheky Martin membeberkan adanya alokasi dana Rp100 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi sang pendakwah. Keterangan inilah yang kini dikejar oleh jaksa dan penyidik untuk melihat relevansinya dengan perkara pokok.
Sebagai kilas balik, kasus korupsi masif di lingkungan DJKA Kemenhub ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada April 2023 lalu.
Sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan sedikitnya 22 orang tersangka dan dua korporasi. Klaster tersangka mencakup spektrum yang luas, mulai dari pejabat Kemenhub, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja (pokja) pengadaan, pihak swasta selaku rekanan, hingga mantan anggota DPR RI. (Red)