
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemandangan tak biasa mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 16 Juli 2026. Terdakwa Ardito Wijaya—Bupati Lampung Tengah yang kini berstatus diberhentikan sementara—memilih menghadirkan ibu kandungnya sendiri untuk bersaksi di persidangan.
Sidang Korupsi Ardito Wijaya: Jaksa Cecar Plt Kadiskes Lampung Tengah Soal Pengaturan Proyek
Sidang Korupsi Ardito Wijaya: JPU Cecar Plt Kadiskes Lamteng Soal Dalih “Tak Paham Proyek”
Akui Salah dan Menyesal, Direktur PT Elkaka Mandiri Minta Keringanan Hukuman
Langkah menghadirkan orang tua sebagai saksi meringankan (a de charge) terbilang jarang terjadi dalam persidangan kasus korupsi. Selain sang ibu, Ardito juga memboyong mantan ajudan serta eks protokolnya untuk memberikan keterangan yang meringankan posisinya.
Langkah serupa turut diambil oleh adik kandung Ardito yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, Ranu Hari Prasetyo. Ranu ikut menjadikan sang ibu sebagai saksi a de charge, ditambah kesaksian dari pegawai klinik yang dikelolanya.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Riki Hendra Saputra, memilih strategi berbeda. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah nonaktif dari Fraksi PKB ini menghadirkan sang istri untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Secara total, tim penasihat hukum para terdakwa menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi a de charge pada agenda pembuktian tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, membenarkan perihal jumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Namun, Richard menilai kesaksian para kerabat dan orang dekat terdakwa tersebut tidak menyentuh substansi perkara.
“Keterangan dari saksi a de charge yang dihadirkan tadi rata-rata tidak ada yang berkaitan langsung dengan fakta utama yang terjadi dalam perkara materiil korupsi ini,” ujar Richard seusai persidangan.
Di sisi lain, JPU KPK Richard Marpaung juga membeberkan status terdakwa Riki Hendra Saputra yang kini resmi menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut. Status ini diajukan oleh Riki saat proses pelimpahan perkara tahap dua.
“Saat pelimpahan tahap dua, yang bersangkutan mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Pengajuan itu dituangkan dalam berita acara, lalu diajukan ke pengadilan hingga keluarlah penetapan resmi dari PN Tanjungkarang,” jelas Richard.
Richard menegaskan, posisi sebagai saksi mahkota membawa konsekuensi hukum yang berat bagi Riki. Karena statusnya juga sebagai terdakwa dalam klaster perkara yang sama, Riki dituntut untuk memberikan keterangan yang jujur dan membuka tabir kasus ini secara terang benderang.
“Syarat mutlak menjadi saksi mahkota adalah harus mengungkap kejadian yang sebenarnya. Keterangannya harus berkualitas dan benar-benar membongkar peran atau keterlibatan terdakwa lainnya dalam kasus ini,” pungkasnya. (Red)