
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD YAPERMA) Provinsi Lampung, Yusprian Andri, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Har Yanto” ke Mapolda Lampung.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengaduan tersebut resmi diterima kepolisian dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Nomor: PP/249/VII/2026/Reskrimsus/Subdit V Siber, tertanggal 14 Juli 2026.
Yusprian menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut menyebarkan narasi yang menyerang kehormatan pribadi serta marwah lembaga YAPERMA di beberapa grup publik Facebook, termasuk grup Masyarakat Konsumen Indonesia dan Way Jepara Business.
“Seluruh tuduhan yang diarahkan kepada saya dan lembaga adalah fitnah keji yang sarat motif pembunuhan karakter. Kami tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik akun tersebut,” ujar Yusprian di Mapolda Lampung, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam unggahan yang dipermasalahkan, akun “Har Yanto” menuduh Ketua YAPERMA membawa kabur uang konsumen sebesar Rp34 juta serta menyebut lembaga perlindungan konsumen ini melakukan pemerasan. Selain itu, akun tersebut turut mengunggah foto pribadi Yusprian tanpa izin.
Yusprian menegaskan, narasi mengenai aliran dana Rp34 juta tersebut merupakan manipulasi informasi. Ia membeberkan fakta bahwa isu tersebut merupakan pelintiran dari sengketa ketenagakerjaan mantan Kepala Sekolah SMP IT Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur berinisial IP, yang sebelumnya didampingi oleh YAPERMA.
Perkara ketenagakerjaan sdr. IP sendiri sebenarnya telah selesai secara damai dan formal di Kantor Disnaker Provinsi Lampung dengan disaksikan langsung oleh Korwas PPNS Ketenagakerjaan Polda Lampung.
Dalam penyelesaian tersebut, pihak yayasan menyerahkan uang pisah sebesar Rp70 juta. Setelah dipotong kewajiban sdr. IP kepada yayasan sebesar Rp35,2 juta, sisa bersih dana langsung ditransfer ke rekening pribadi sdr. IP tanpa perantara, dibuktikan dengan Surat Kesepakatan Penyelesaian di atas meterai.
“Secara hukum, perkara itu sudah selesai secara mutlak (inkracht) dan kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut. Memunculkan narasi penipuan setelah kasus selesai melalui pihak ketiga yang tidak memiliki legal standing adalah tindakan cacat hukum,” urai Yusprian.
Guna memperkuat laporan di kepolisian, tim hukum YAPERMA telah menyerahkan bundel alat bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) forensik unggahan, tautan penyebaran konten, serta menyiapkan sejumlah saksi kunci ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pihak YAPERMA menegaskan akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas ke pengadilan dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Negara kita adalah negara hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” pungkasnya.
Berikut salah satu potingan, akun Har Yanto memposting ke Way Jepara Business
untuk Jaga Jaga Mohon di Loloskan Min.
di Way Jepara ada sekelompok LSM Perlindungan Konsumen yang seakan akan berlagak Pengacara mencari mangsa kepada masyarakat konsumen lemah, dengan modus akan bantu konsumen, setelah itu konsumen diperas dan mereka bela pengusaha lalu konsumen dtakut takuti untuk bayar pembagian ke orang dinas dan Polda. sangat Meresahkan Polisi lampung timur harus cepat Bertindak..(Red)