
Jambi, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar jaringan kejahatan siber internasional bermodus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Aksi pembobolan masif ini menyasar rekening milik 6.609 nasabah dengan total kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar.
Konferensi pers yang digelar pada Selasa 14 Juli 2026 tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam pengungkapan ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka warga negara Indonesia berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga kuat bertindak sebagai fasilitator yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Akun-akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan siber terstruktur ini telah dirancang secara matang sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening dan akun kripto di berbagai platform.
“Seluruh akun penampung dikumpulkan dan diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Eksekusi pembobolan rekening dilakukan serentak pada 22 Februari 2026. Hanya dalam hitungan jam, dana senilai Rp144,82 miliar langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri,” ujar Taufik Nurmandia.
Taufik menjelaskan, keberhasilan membongkar kasus ini didasarkan pada penyelidikan intensif dengan mengedepankan metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), digital forensik, serta koordinasi lintas instansi termasuk dengan penyedia layanan aset kripto.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga kuat bersumber dari aliran dana kejahatan tersebut. Sejumlah barang bukti digital dan data transaksi elektronik juga telah diamankan untuk memperkuat berkas perkara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri sisa aliran dana, mengejar pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery),” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu seluruh pihak yang terlibat hingga ke tingkat internasional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat luas untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” pungkas Erlan. (DA/Red)