
Bandarlampung, sinarlampung.co – Di tengah gencarnya upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menarik investor untuk menggarap potensi pertambangan di daerahnya, sebuah fakta memprihatinkan diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, terdapat sedikitnya 62 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masa berlakunya telah habis. Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membantah tudingan bahwa pihaknya kecolongan atau tidak mendeteksi keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bukan tidak terdeteksi oleh kami. Yang sebenarnya terjadi adalah beberapa perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya itu tidak dapat dihubungi lagi karena memang sudah lama tidak beroperasi,” ujar Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Budhi menambahkan, berdasarkan pengecekan di lapangan, mayoritas lokasi tersebut sudah tidak memiliki aktivitas penambangan. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang sejak awal menerima izin justru sama sekali tidak melakukan kegiatan operasional.
Dalam laporan resminya, BPK menguraikan carut-marut administratif ini ke dalam tiga klaster pelanggaran utama:
Kelalaian Reklamasi: Sebanyak 29 perusahaan pemegang IUP OP telah berakhir izinnya dan belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi.
Kelalaian Pascatambang: Sebanyak 22 perusahaan pemegang 31 IUP OP belum menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pascatambang. Dari jumlah tersebut, 6 perusahaan dilaporkan sedang mengajukan perpanjangan izin.
Jaminan Jatuh Tempo: Terdapat 12 perusahaan pemegang izin yang menempatkan jaminan reklamasi berupa bank garansi yang telah jatuh tempo, padahal masa izinnya telah habis.
Berikut adalah daftar perusahaan yang dicatat oleh BPK RI:
| Kategori Kelalaian | Daftar Perusahaan / Inisial Pemegang Izin |
| A. Belum Melaporkan Reklamasi | PT CBM, PT SBSLI, CV SBN (2 izin), PT SJPM, PT PKMP, PT INP, RC, BS, PT BMT, CV MI, CV BSAR, PT WBS, PT SKB, ARo, PT YTB, PT MDK, PT RBS, PT MUR, PT ICM, PT TKM, PT BHM, CV WL, PT BDAP, Sr, AC, PT TSBB, CV IF. |
| B. Belum Melaporkan Pascatambang | CV SK (2 izin), PT CBM (6 izin), CV SBN, PT RKM (2 izin), PT BMx, PT SJPM, PT PKMP, PT SBBh, PT INP, RC, BS, CV MI, CV IF, PT RBS, PT AS, PT BHM, PT IFP, CV BW, CV CAP (2 izin), PT CBMr. |
| C. IUP Kedaluwarsa | PT BMx, PT NBA (2 izin), PT SAZ (2 izin), PT SBU, HKN, PT PMGT, PT BNIL, CV GA, CV Sh. |
Langkah Teguran dan Bantahan Setoran Ilegal
Sebelumnya, sempat beredar kabar di internal dinas bahwa Dinas ESDM mengalami kesulitan melacak kontak perusahaan karena data yang tidak diperbarui pada masa kepemimpinan kepala dinas yang lama, Febrizal Levi Sukmana (kini Kepala Dinas PSDA). Namun, Budhi Darmawan menegaskan bahwa pihaknya kini telah mengambil langkah tegas.
“Untuk perusahaan yang telah habis masa berlaku izinnya, sudah kami berikan surat peringatan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Dinas ESDM Provinsi Lampung juga telah secara resmi melaporkan hal ini ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” lanjut Budhi.
Ia juga berjanji akan memperketat kepatuhan terhadap penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bagi seluruh pemegang izin yang masih aktif agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Di akhir keterangannya, Budhi secara tegas menepis isu miring yang menyebutkan adanya aliran dana atau “setoran bulanan” dari pengusaha tambang ilegal atau kedaluwarsa kepada oknum pejabat di Dinas ESDM agar operasi mereka dibiarkan.
“Tidak benar ada setoran bulanan itu, baik dari perusahaan yang aktif, apalagi yang sudah habis izinnya. Informasi tersebut sama sekali tidak benar,” pungkasnya. (Tim/red)