
Waykanan, sinarlampung.co – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mencatat kerugian mencapai Rp1,463 miliar akibat aksi pencurian material rel kereta api sepanjang 1.540 meter di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa material yang digondol merupakan rel bekas hasil penggantian jalur yang belum sempat diangkut oleh petugas dari pinggir pelintasan.
“Ada jeda waktu antara proses penggantian rel dan pengangkutan berkala. Jeda waktu inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengambil aset negara tersebut,” kata Zaki dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Zaki menegaskan, rel bekas tersebut berstatus resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sesuai prosedur, material itu harus dikumpulkan dan didata ulang secara periodik sebelum pengelolaannya diserahkan kepada Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan pencuri menggunakan modus memotong batangan rel menjadi beberapa bagian ukuran kecil agar mudah digotong. Potongan besi tersebut kemudian ditimbun di tengah hutan yang jauh dari jangkauan masyarakat guna menghindari patroli petugas. Lokasi penimbunan juga kerap dipindah-pindah oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
Merespons maraknya pencurian aset, PT KAI Divre IV Tanjungkarang kini memperketat pengamanan pelintasan melalui patroli acak (random) yang melibatkan Unit Jalan dan Jembatan serta Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Langkah preventif ini dilakukan karena para pelaku ditengarai telah mempelajari jadwal patroli rutin petugas Penilik Jalan.
Selain memperketat patroli di sepanjang jalur perkeretaapian, KAI juga telah melayangkan sosialisasi tegas kepada para pengusaha dan pengepul barang bekas di wilayah sekitar agar menolak segala bentuk jual-beli material rel kereta.
“Kami mengimbau kepada para pengepul barang bekas untuk tidak menerima atau menadah barang milik negara. Jika ketahuan, kami pastikan akan langsung ditindak secara hukum dengan sanksi pidana yang berat,” tegas Zaki. (Red)