
Lampungbarat, sinarlampung.co –Polres Lampung Barat resmi menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola , Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penetapan ini merupakan buntut dari video penggerebekan oleh warga yang sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 dan memeriksa enam orang saksi.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB karena mencurigai adanya aktivitas ilegal. Saat warga memasuki area SPBU, dua orang operator yang bertugas langsung melarikan diri dari lokasi.
Di tempat kejadian, warga mendapati belasan jeriken yang diduga kuat digunakan untuk menampung Pertalite. Rekaman video temuan warga tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi dasar pihak kepolisian untuk turun tangan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan lanjutan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 6 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite subsidi, 9 jeriken kosong yang siap digunakan 2 lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.
Polisi menduga kuat bahwa BBM subsidi tersebut sengaja ditampung untuk diperjualbelikan kembali ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi di luar regulasi resmi pemerintah. Aktivitas ilegal ini disinyalir berjalan atas perintah langsung dari tersangka DY selaku pengelola.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
”Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli dari BPH Migas,” pungkas Rudy. (Red)