
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kota Bandar Lampung resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan beruntun yang menimpa belasan Satuan Pengamanan (Satpam) di bawah naungan PT Satria Hasti Guna (SHG).
Selain kepada Kapolri, surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, serikat pekerja mendesak Kadiv Propam Polri untuk memeriksa AKP Abdu’Rrahim, S.H., M.H., seorang anggota Polri aktif yang diduga bertindak sebagai pemilik (owner) PT SHG. Perusahaan ini merupakan sub-kontraktor (sub-cont) pengamanan untuk operasional Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kota Bandar Lampung, Suharno, M. S.Ag., mengungkapkan bahwa langkah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri terpaksa diambil lantaran tidak adanya iktikad baik dari manajemen perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan secara bipartit.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang berlaku dengan mengirimkan dua surat resmi kepada perusahaan pada Oktober dan November 2025. Namun, hingga masa kontrak pekerja berakhir, tidak ada penyelesaian. Karena itu, kami meminta Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar hak-hak pekerja mendapatkan kepastian hukum,” tegas Suharno, Rabu (15/7/2026).
Dalam berkas laporannya, serikat pekerja merinci lima dugaan pelanggaran krusial yang dialami oleh 12 personel satpam selama masa kontrak kerja:
Penahanan Salinan Kontrak: Pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja sejak 26 Juli 2025 mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen kontrak kerja hingga masa kerja mereka berakhir.
Gaji Bulan Pertama Nihil: Para pekerja mengaku sama sekali tidak menerima pembayaran gaji pada 26 Agustus 2025, meskipun telah menyelesaikan satu bulan masa kerja penuh.
Dugaan Pemotongan Upah Sepihak: Berdasarkan dokumen slip gaji, upah pekerja tercatat sebesar Rp3.189.320. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar 3% (Rp95.679), pekerja seharusnya menerima Rp3.093.640. Namun, realisasi yang ditransfer ke rekening pekerja rata-rata hanya berkisar Rp2,7 juta per bulan.
Akumulasi Kerugian Pekerja: Akibat dugaan pemotongan sepihak sekitar Rp350 ribu per bulan tersebut, masing-masing pekerja mengalami kerugian akumulatif selama 11 bulan masa kontrak kerja.
Kompensasi PKWT Tidak Sesuai Aturan: Saat kontrak berakhir, perusahaan hanya membayarkan uang kompensasi sebesar Rp2.521.208. Berdasarkan kalkulasi normatif serikat pekerja, uang kompensasi untuk masa kerja 11 bulan seharusnya mendekati angka Rp2,9 juta.
Suharno menegaskan bahwa sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum, termasuk regulasi ketenagakerjaan.
“Kami berharap Propam Polri bertindak tegas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Di sisi lain, kami mendesak PT Satria Hasti Guna segera melunasi seluruh kekurangan hak pekerja, termasuk mengembalikan potongan upah dan membayarkan satu bulan gaji yang ditahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, operasional Tol Bakter secara resmi dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Hakaaston (HKA) selaku penyedia jasa layanan operasional, yang kemudian mendelegasikan urusan pengamanan kepada PT SHG.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari manajemen PT Satria Hasti Guna maupun AKP Abdu’Rrahim terkait laporan pengaduan tersebut. (Red)