
Nasional
MK Ketuk Palu: Hanya BPK yang Berwenang Tetapkan Jumlah Kerugian Negara
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan jumlah kerugian negara. Hal ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026). Dalam pertimbangannya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa BPK memiliki mandat atributif dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI […]









