
Surabaya, sinarlampung.co – Seorang oknum pengacara berinisial Dr. MG (atau yang akrab disapa S) resmi dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp520 juta. Ironisnya, dugaan penipuan bermodus janji kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga menyebabkan orang tua korban meninggal dunia dalam proses menunggu keadilan.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh korban didampingi kuasa hukumnya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., dengan nomor registrasi LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Status MG selaku oknum advokat yang berkantor di Kabupaten Mojokerto dan berdomisili di Wiyung, Kota Surabaya ini kini resmi menjadi Terlapor.
Kasus bermula pada tahun 2021 saat korban bernama Hisyam dijanjikan oleh Terlapor dapat melenggang menjadi pegawai Kejaksaan. Hisyam menuturkan, ia bersama kedua orang tua dan tetangganya sempat mendatangi kediaman MG di wilayah Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, untuk membicarakan komitmen tersebut.
“Saat itu dia meyakinkan kami bahwa dia punya jaringan di tingkat pusat, baik di Biro SDM maupun di Kejaksaan Agung,” ujar Hisyam menirukan ucapan MG pada saat itu.
Namun, janji manis itu sirna setelah Hisyam langsung dinyatakan gugur pada tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Terlapor MG kemudian menyarankan korban untuk beralih mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022, namun hasilnya tetap nihil.
Kondisi kian memburuk saat ibu kandung Hisyam meninggal dunia pada April 2023 akibat memikirkan nasib anaknya. Bukannya bertanggung jawab, Terlapor diduga kuat langsung memutus akses komunikasi, mengganti nomor ponsel, serta selalu menghindar setiap kali didatangi ke kediamannya.
“Total kerugian kami mencapai Rp520 juta. Dari tahun 2024 sampai Juli 2026 ini dia sangat sulit ditemui. Terakhir, dia malah kembali berjanji mau mengupayakan saya masuk ke Pertamina dan Kemensos, tapi semuanya terbukti hanya angin lalu,” tutur Hisyam.
Kuasa hukum korban, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk para penegak hukum. Ia menyebut tindakan culas dengan modus makelar kasus atau menjanjikan kelulusan ASN mencederai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Rangkaian kebohongan dan unsurnya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam pasal terkait penipuan dan penggelapan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami meminta perkara ini diusut secara tuntas oleh penyidik Polda Jatim agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum advokat yang menyalahgunakan profesinya untuk menyengsarakan masyarakat,” tegas Didi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Terlapor MG serta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan hukum tersebut. (Red)