
Bandarlampung, sinarlampung.co – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menuntut rombakan total pada paradigma berpikir seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Jika mentalitas lama yang korosif dan berorientasi pada pembalasan dendam tetap dipertahankan, maka kodifikasi hukum modern tersebut dipastikan akan menemui kegagalan di lapangan.
Kuliah Umum Bersama Prof. Otto Hasibuan, Bedah Eksistensi dan Tantangan KUHP-KUHAP Baru
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., saat memberikan kuliah umum (stadium generale) di hadapan sivitas akademika Universitas Bandar Lampung (UBL). Acara tersebut digelar bersamaan dengan momentum pelantikan advokat baru DPC Peradi Bandar Lampung.
Di hadapan para akademisi dan praktisi hukum, Prof. Otto membedah secara filosofis perbedaan mendasar antara hukum warisan kolonial dan hukum nasional yang baru. Menurutnya, KUHP lama bentukan Belanda mengakar pada paradigma retributif, di mana fokus utamanya adalah menjatuhkan hukuman fisik seberat-beratnya sebagai bentuk pembalasan dendam terhadap pelaku kejahatan, tanpa melihat penyelesaian sosial yang lebih luas.
“Pemerintah berpuluh-puluh tahun berupaya merombak kodifikasi hukum ini. KUHP baru membawa misi besar, di antaranya adalah dekolonisasi untuk menghapus kaidah kolonial, serta demokratisasi agar penegakan hukum berjalan proporsional, menghormati hak asasi, dan harmonis dengan hukum internasional,” ujar Prof. Otto.
Ia mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, terdapat batasan tegas antara hukum materiil dan formal. KUHP mengatur materiil mengenai apa saja yang dilarang berdasarkan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali). Sementara itu, Hukum Acara Pidana (KUHAP) berfungsi sebagai hukum formal untuk menegakkan aturan tersebut. Baginya, teks undang-undang yang modern tidak akan berdampak apa-apa jika aparat di dalamnya tidak menyaring esensi demokratisasi dan keseimbangan perlindungan hukum yang ditawarkan oleh KUHP baru.
Perlindungan Pencari Keadilan Lewat Wadah Tunggal
Selain membedah peta jalan hukum pidana nasional, Prof. Otto memanfaatkan momentum pelantikan advokat untuk menggarisbawahi pentingnya mempertahankan sistem wadah tunggal (single bar system) dalam organisasi advokat. Berdasarkan Undang-Undang Advokat dan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewenangan negara dalam mengatur profesi ini—mulai dari pelaksanaan ujian, pengangkatan, hingga penegakan kode etik—secara yuridis telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Peradi.
Prof. Otto meluruskan miskonsepsi yang sering beredar di publik bahwa sistem single bar dibentuk demi kepentingan kekuasaan personal atau kelompok organisasi. Sebaliknya, sistem satu pintu ini diadopsi secara universal di berbagai belahan dunia demi melindungi masyarakat pencari keadilan (justiabelen).
Ia memberikan analogi fungsional antara profesi advokat dan dunia kedokteran. Jika standar kompetensi profesi tidak jelas akibat terlalu banyaknya organisasi pecahan (multi bar system), maka kualitas lulusan advokat akan merosot tajam karena adanya disparitas standar kelulusan. Pada akhirnya, masyarakat kecillah yang menjadi korban dari malpraktik hukum tersebut.
“Advokat itu harus pintar dan memiliki integritas. Kunci utama profesi ini hanya dua: kecerdasan ilmu dan kepercayaan (trust),” tegas Prof. Otto. Di hadapan para advokat muda, ia menitipkan satu pesan moril yang tidak boleh ditawar, “Pelajaran nomor satu bagi advokat: never betray your client. Jangan sekali-kali mengkhianati klienmu, dalam situasi apa pun.”
Mengubah Mindset
Menutup pemaparannya, Prof. Otto menguraikan esensi tantangan nyata yang membentang di depan mata dalam masa transisi hukum nasional ini. Menurutnya, hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan modern yang dekoloniatif bukan terletak pada penyusunan teks undang-undang.
Tantangan terbesarnya berada pada kesiapan mental (mindset) para aparat penegak hukum itu sendiri. Transformasi ini menuntut kesediaan dari institusi kepolisian, kejaksaan, hakim, hingga advokat untuk secara kolektif menanggalkan ego retributif masa lalu. Pada titik krusial inilah, Prof. Otto berharap institusi akademik seperti Universitas Bandar Lampung mampu mengambil peran aktif dalam mengawal, mendidik, dan mengarahkan transisi pemikiran hukum tersebut melalui koridor ilmiah. (Red)