
Jakarta, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengapresiasi langkah Kementerian Hukum bersama Dewan Pers yang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meski demikian, PFI menilai revisi tersebut masih perlu diperkuat dengan perlindungan khusus bagi karya jurnalistik visual, terutama foto.
Ketua PFI Pusat, Dwi Pambudo, mengatakan masuknya produk jurnalistik sebagai objek hak cipta merupakan kabar baik bagi ekosistem pers di Indonesia. Namun, menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap karya pewarta foto dari maraknya penjarahan konten digital dan pemanfaatan oleh kecerdasan buatan (AI).
“Langkah memasukkan produk jurnalistik sebagai objek hak cipta baru merupakan angin segar bagi ekosistem pers. PFI Pusat menegaskan perlunya pasal perlindungan spesifik bagi karya jurnalistik visual, khususnya foto, dari ancaman penjarahan digital serta kecerdasan buatan (AI),” kata Dwi Pambudo dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, krisis keuangan media dalam satu dekade terakhir semakin diperparah oleh maraknya praktik pengambilan dan penggunaan ulang foto jurnalistik tanpa izin, tanpa atribusi, serta tanpa kompensasi ekonomi oleh berbagai platform digital maupun agregator.
Karena itu, PFI mendesak agar revisi UU Hak Cipta mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital global guna menjaga keberlanjutan profesi pewarta foto.
Selain itu, PFI Pusat menyampaikan sejumlah catatan terhadap revisi UU Hak Cipta. Organisasi tersebut meminta agar hak moral dan hak ekonomi pewarta foto diperjelas, termasuk kewajiban mencantumkan nama fotografer dan media serta larangan menghapus watermark maupun metadata (EXIF) foto jurnalistik.
PFI juga meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU sebelum tersedia mekanisme audit terhadap kepatuhan platform digital dan perusahaan pengembang AI.
“Skema perlindungan ini harus bersifat mandatory (wajib) dan memiliki sanksi hukum penalti yang tegas bagi platform yang melanggar,” tegas Dwi.
Selain perlindungan hukum, PFI menilai revisi UU Hak Cipta harus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan jurnalis, termasuk pewarta foto lepas. PFI mengusulkan adanya aturan turunan yang menjamin pembagian royalti secara adil antara perusahaan pers dengan jurnalis, baik yang berstatus karyawan maupun kontributor.
PFI juga mendukung pembentukan mekanisme pengelolaan royalti yang lebih fleksibel, tidak hanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tetapi juga membuka ruang skema business-to-business (B2B) yang difasilitasi organisasi profesi atau yayasan dana jurnalisme agar distribusi hak ekonomi lebih tepat sasaran.
Di akhir pernyataannya, Dwi mengajak seluruh organisasi pers, komunitas fotografer, dan masyarakat untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik visual bukan sekadar urusan hak ekonomi, melainkan fondasi utama untuk menjaga kebenaran informasi dan masa depan jurnalisme foto di Indonesia,” pungkasnya. (*)