
Jakarta, sinarlampung.co – Ahli hukum pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas keselamatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Henry khawatir Febrie—yang kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi—berpotensi “dihilangkan” atau dihabisi oleh pihak berperkara jika tidak segera dilakukan penahanan.
Kekhawatiran itu didasari oleh anomali penanganan perkara di mana Febrie hingga kini belum ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. “Saya khawatir Febrie akan dihabisi. Padahal, hampir semua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung selama ini pasti langsung ditahan,” ujar Henry kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 Juni 2026.
Kecurigaan Henry semakin menebal setelah media mencoba menelusuri keberadaan Febrie kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung, namun mendapatkan jawaban “tidak mengetahui”. Bagi praktisi hukum yang telah malang-melintang selama hampir 50 tahun di dunia peradilan ini, respons tersebut merupakan alarm bahaya yang sangat serius.
Henry mengaitkan potensi ancaman keselamatan ini dengan pernyataan berani yang pernah dilontarkan Febrie dalam konferensi pers sebelumnya. Kala itu, Febrie secara terbuka menyebutkan bahwa aset sitaan berupa tumpukan uang dan emas dalam kasus yang melibatkannya memiliki pemilik asli di belakang layar. “Uang dan emas itu ada yang punya…” kenang Henry menirukan ucapan Febrie.
Menurut Henry, jika pernyataan Febrie tersebut benar, maka ada banyak pihak “berkekuatan besar” yang berkepentingan untuk membungkam mulut mantan Jampidsus tersebut agar keterlibatan mereka tidak terungkap ke publik.
“Sangat tidak mustahil ada pihak tertentu yang saat ini melakukan surveillance (pengintaian) untuk mengikuti ke mana pun Febrie pergi dengan tujuan menghabisinya. Ini dilakukan agar Febrie tidak membuka keterlibatan pihak-pihak tertentu,” urai Henry.
Lebih lanjut, Henry memperingatkan aparat penegak hukum bahwa pembiaran Febrie berkeliaran tanpa pengawalan dan penahanan ketat dapat merugikan skandal pengusutan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Jika skenario terburuk terjadi dan Febrie benar-benar dihilangkan, maka aktor-aktor intelektual lain yang berada di balik lingkaran korupsi tersebut dipastikan akan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
“Kalau itu sampai terjadi, maka kasusnya Febrie berikut orang-orang lain yang mungkin terlibat di dalamnya akan menjadi dark number (kejahatan yang tak akan pernah terungkap). Semoga kekhawatiran saya ini salah, namun pencegahan harus segera dilakukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun respons dari pihak Kejaksaan Agung terkait pernyataan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Henry Yosodiningrat tersebut. (Red)