
Jakarta, sinarlampung.co – Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, pelarian pelaku pembunuhan keji terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP (Agus Tejo Prabowo) di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, berakhir di tangan kepolisian. Tim Gabungan Polda Metro Jaya sukses membekuk pelaku beserta fakta mengejutkan di balik motif aksinya.
Pertahankan Motor Saat Tidur di Pangkalan, Driver Ojol Tewas Ditusuk Begal di Kosambi Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial RD alias D (25) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” terang Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Penangkapan taktis ini dilakukan oleh jajaran Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, membeberkan pengakuan mencengangkan dari tersangka RD saat diinterogasi. Pelaku mengaku nekat melakukan pembegalan karena berada di bawah tekanan psikologis yang berat dari pihak keluarga.
“Motif pelaku, yang bersangkutan mengaku sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya karena dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” ungkap Arief.
RD yang tidak memiliki biaya untuk menggelar pernikahan menjadi kebingungan dan frustrasi. Sebelum melakukan pembunuhan, ia bahkan sudah membawa sebilah pisau dari rumah dengan niat awal untuk mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri).
Namun, saat melintas di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, rencana bunuh diri tersebut mendadak berubah haluan. RD melihat korban ATP tengah tertidur lelap di samping sepeda motornya. Hasrat menguasai harta korban seketika muncul di kepala pelaku demi mencari modal nikah secara instan.
Tusuk Korban yang Terbangun dan Melawan
Dalam melancarkan aksinya pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB tersebut, tersangka perlahan mendekati korban dan berupaya merogoh kantong celana korban untuk mengambil kunci motor.
“Namun, saat kunci hendak diambil, korban terbangun dan melakukan perlawanan sengit. Karena panik aksinya tepergok, pelaku langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban hingga korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia,” jelas Arief.
Usai melukai korban hingga tak berdaya, RD langsung melarikan sepeda motor serta ponsel milik korban ke arah Jakarta Utara, sebelum akhirnya berhasil diendus dan diringkus polisi di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, tersangka RD alias D kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)