
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menegaskan bahwa status hukum Febrie masih tetap sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ralat ini menganulir pernyataan sebelumnya pada Rabu (15/7/2026) siang yang sempat menyebut status hukum Febrie berubah menjadi saksi. Status tersangka Febrie tetap dilanjutkan merujuk pada hasil penyidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri yang kini resmi dialihkan ke Kejagung.
“Masih tersangka. (Penerbitan sprindik baru) tidak menggugurkan status tersangka yang bersangkutan. Tetap kita terima,” tegas Anang dalam pernyataan ralatnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026) petang.
Semula, Kejagung dikabarkan mengubah posisi hukum Febrie menjadi saksi menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru. Langkah ini diambil Kejagung untuk memulai pengusutan dari awal sekaligus merealisasikan pengambilalihan perkara dari kepolisian.
Tiga sprindik umum baru yang diterbitkan Kejagung meliputi: Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (KS). Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi pengadaan batubara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman massal (blackout). Dan Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi di PT Asabri.
Namun, Anang meluruskan bahwa sprindik baru tersebut menggunakan konsideran yang tetap mempertimbangkan hasil penyidikan Polri. Dengan kata lain, hasil kerja tim penyidik Polri yang menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka tidak dianulir.
Sitaan Rp534 Miliar dan Emas 74 Kilogram
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, tim penyidik gabungan Polri telah bergerak agresif dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Restoran de’Clan dan Koin Money Changer.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dengan nilai yang sangat fantastis: Uang tunai di tempat usaha: Temuan berbagai pecahan mata uang lokal dan asing senilai Rp67,2 miliar. Uang tunai di rumah pribadi Febrie: Temuan uang tunai mencapai Rp467 miliar. dan emas batangan: Logam mulia dengan berat total 74 kilogram.
Meskipun barang bukti berlimpah telah disita dan Don Ritto telah resmi ditahan di sel Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), penyidik kepolisian tercatat belum sekalipun melakukan pemeriksaan langsung terhadap Febrie Adriansyah sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan Eks Penyidik KPK Ditunjuk Jadi Tim Khusus
Guna menjamin kredibilitas pengusutan lanjutan kasus ini, Kejagung telah menunjuk sembilan jaksa senior khusus untuk masuk ke dalam tim penyidik baru. Kesembilan jaksa tersebut dikenal memiliki kualifikasi tinggi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang skala besar.
“Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap Anang.
Daftar sembilan jaksa senior dalam tim khusus tersebut meliputi: Zet Todung Allo (mantan Kejati NTT), Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo
Tim khusus ini nantinya bertugas mempelajari seluruh berkas perkara, dokumen, serta barang bukti yang telah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri guna merumuskan langkah penegakan hukum selanjutnya. (Red)