
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dedikasi luar biasa ditunjukkan oleh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandar Lampung dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kecil. Sebanyak 27 advokat muda di bawah naungan organisasi ini berhasil menyelesaikan 42 perkara secara pro bono (gratis) bagi warga yang tidak mampu. Langkah konkret penegakan hukum humanis ini berbuah apresiasi tinggi dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Kuliah Umum Bersama Prof. Otto Hasibuan, Bedah Eksistensi dan Tantangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi khusus tersebut disampaikan Prof. Otto di sela-sela rangkaian kunjungan kerjanya di Lampung pada 15-16 Juli 2026. Di balik penanganan puluhan kasus tersebut, terungkap sebuah kisah menyentuh di mana masyarakat kecil yang dibantu sering kali hanya mampu membalas jasa para advokat dengan memberikan satu kilogram beras atau beberapa bungkus kopi sebagai wujud terima kasih.
“Terima kasih atas ketulusan dan pengabdian rekan-rekan advokat di Bandar Lampung. Ini adalah dedikasi luar biasa yang membuktikan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh siapa saja. Anda bersyukur karena telah mendapatkan nikmat dari Tuhan dengan membuka pintu keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Amanat UU Advokat telah Anda jalani dengan baik,” ungkap Prof. Otto bangga.
Ia berharap aksi nyata lewat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung ini menjadi stimulus yang menginspirasi ratusan cabang organisasi advokat lainnya di Indonesia untuk semakin memperkuat peran pembelaan masyarakat miskin terpinggirkan.
Urgensi Single Bar System demi Melindungi Pencari Keadilan
Sejalan dengan apresiasi tersebut, Prof. Otto yang juga hadir dalam acara pelantikan advokat baru menekankan bahwa integritas tinggi semacam ini hanya bisa dijaga jika profesi advokat tetap mempertahankan sistem wadah tunggal (single bar system). Berdasarkan UU Advokat dan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewenangan negara dalam mengatur profesi ini—mulai dari ujian hingga penegakan kode etik—telah sepenuhnya dilimpahkan secara yuridis kepada Peradi.
Ia meluruskan miskonsepsi publik bahwa single bar dibentuk demi syahwat kekuasaan organisasi. Sebaliknya, sistem satu pintu ini diadopsi universal di seluruh dunia demi melindungi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) dari malpraktik hukum.
“Advokat itu seperti dokter. Kalau standarnya tidak jelas karena organisasinya terlalu banyak (multi bar), kualitasnya akan merosot dan yang dirugikan adalah masyarakat. Kunci utama profesi ini hanya dua: kecerdasan ilmu dan kepercayaan (trust),” tegasnya, seraya menitipkan pesan moril fundamental kepada para advokat muda, “Pelajaran nomor satu bagi advokat: never betray your client. Jangan sekali-kali mengkhianati klienmu, dalam situasi apa pun.”
Dari Mahan Agung ke Kampus UBL: Mendorong Paradigma Baru KUHP Nasional
Sisi humanis yang ditunjukkan oleh Peradi Bandar Lampung dinilai Prof. Otto sangat sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mengawal masa transisi hukum nasional. Mengawali kunjungan kedinasannya di Lampung, Prof. Otto menghadiri silaturahmi di Mahan Agung bersama Wakil Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung untuk memperkuat sinergi tata kelola hukum daerah serta mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Pesan akademis mengenai pembaruan hukum ini kemudian dibedah secara filosofis saat ia memberikan kuliah umum (stadium generale) di hadapan sivitas akademika Universitas Bandar Lampung (UBL). Di hadapan para pakar dan mahasiswa, ia menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mengemban misi besar dekolonisasi—bergeser dari hukum kolonial Belanda yang bersifat retributif (balas dendam) menuju hukum nasional yang demokratis, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Prof. Otto mengingatkan bahwa KUHP mengatur materiil mengenai apa yang dilarang berdasarkan asas legalitas (nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali), sedangkan Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum formal untuk menegakkannya.
Menutup rangkaian pemikiran dalam kunjungan kerjanya, Wamenko Kumham Imipas ini menegaskan bahwa hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan modern yang dekoloniatif bukan terletak pada naskah atau teks undang-undangnya.
Tantangan terberat berada pada kesiapan mental (mindset) para aparat penegak hukum itu sendiri. Reformasi hukum penal ini menuntut kesediaan kolektif dari institusi kepolisian, kejaksaan, hakim, hingga advokat untuk berani menanggalkan ego retributif masa lalu.
Pada titik krusial inilah, Prof. Otto berharap institusi akademik seperti Universitas Bandar Lampung mampu mengambil peran aktif sebagai jembatan ilmiah untuk mengawal transisi pemikiran hukum tersebut di tengah masyarakat. (Juniardi)