
Jakarta, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengecam keras tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai melakukan pelecehan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PFI Pusat, Dwi Pambudo, pada 19 Juli 2026, organisasi profesi tersebut menilai tindakan Hotman Paris telah mencederai martabat profesi wartawan dan mengancam kebebasan pers.
“Kami mengecam keras ucapan bernada menghina seperti ‘Lu punya otak nggak?’, ‘Shutup’, dan ucapan merendahkan lainnya yang diarahkan kepada jurnalis yang sedang melakukan konfirmasi isu publik. Tindakan ini merupakan bentuk arogansi yang melukai martabat profesi wartawan,” tegas Ketua PFI Pusat, Dwi Pambudo, dalam pernyataan sikapnya.
PFI menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun pelecehan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kami mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, atau melecehkan jurnalis yang sedang bekerja mencari informasi adalah pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujar Dwi.
PFI juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurut PFI, konferensi pers seharusnya menjadi ruang klarifikasi yang profesional, bukan tempat melakukan perundungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Selain itu, PFI menyatakan menolak segala bentuk premanisme verbal, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap jurnalis oleh siapa pun, termasuk advokat maupun aparat penegak hukum yang semestinya memahami dan menjunjung supremasi hukum.
Dalam pernyataan tersebut, PFI Pusat juga mendesak Hotman Paris Hutapea untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers nasional dalam waktu 2×24 jam.
“Kami mendesak Saudara Hotman Paris Hutapea untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers nasional dalam waktu 2×24 jam. Kami juga mengimbau seluruh jurnalis tetap menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi dalam menyuarakan kebenaran,” tutup Dwi Pambudo. (*)