
Headline
MK Tegaskan Laporan Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diajukan Langsung, Pendukung Tak Bisa Mengadu
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum jika dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK resmi menutup pintu bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk […]










