
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum jika dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK resmi menutup pintu bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penyelarasan Norma Delik Aduan Absolut
Uji materiil ini menyasar ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, rumusan pasal tersebut dinilai menimbulkan multitafsir karena menggunakan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”. Kata “dapat” mengesankan bahwa pengaduan pidana bisa diwakilkan atau diinisiasi oleh pihak lain di luar Presiden/Wapres.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, MK menilai penting untuk menyelaraskan norma guna memastikan kepastian hukum.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain—baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya—yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri,” ujar Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
Meski membatasi subjek pelapor, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden/Wapres serta penyebarluasannya.
Dengan adanya putusan ini, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) UU No. 1/2023 menjadi: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Adapun mekanisme pengaduan yang sah menurut MK dapat dilakukan melalui dua cara: Disampaikan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui kuasa khusus yang ditunjuk secara resmi kepada kuasa hukum.
Dengan demikian, pasal penghinaan Presiden kini secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan absolut (absolut klachtdelict), di mana aparat penegak hukum baru memiliki wewenang untuk memproses laporan apabila korban langsung (Presiden/Wapres) mengajukan pengaduan resmi. (Red)