
Lampungtengah, sinarlampung.co – Praktik korupsi di Kabupaten Lampung Tengah disinyalir masih marak di lingkungan pendidikan, meski Bupati Ardito dan sejumlah pejabat Pemkab Lampung Tengah telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miliaran Dana BOP Disdik Lampung Tengah 2025 Diduga Diselewengkan, Kabid PAUD Angkat Bicara
Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Bunda Literasi Disdik Lampung Tengah di Laporkan ke Kejati
Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2SN), hingga pengadaan blanko ijazah dan transkrip nilai pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut dikoordinasi melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Tengah.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pada SPMB 2026 setiap sekolah diminta menyetorkan uang sebesar Rp300 ribu. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang dipatok Rp250 ribu per sekolah.
“Uang disetor ke rekening Pak Marsudi (Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah),” ujar sumber tersebut, Selasa (11/8/2026).
Selain SPMB, iuran juga dibebankan untuk kegiatan O2SN dan FLS2SN sebesar Rp1.500 per siswa. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun nontunai menggunakan anggaran sekolah.
Namun, tidak semua sekolah mengikuti instruksi tersebut. Sumber lain menyebutkan ada sekolah yang menolak membayar iuran O2SN dan FLS2SN karena menilai kegiatan itu semestinya sudah ditanggung dinas dan tidak memiliki dasar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas.
Dugaan praktik serupa terjadi pada pengadaan blanko ijazah dan transkrip nilai. Pihak K3S SD kabupaten disebut meminta sekolah membeli dua lembar blanko per murid dengan harga belasan ribu rupiah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sejumlah sekolah memilih menolak tawaran tersebut dan membeli blanko secara mandiri sesuai spesifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami membeli sendiri untuk ijazah dan transkrip nilai murid satu kecamatan seharga Rp400 ribu. Jika membeli lewat K3S kabupaten, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah,” kata sumber tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, membenarkan adanya penarikan dana Rp1.500 per siswa untuk O2SN dan FLS2SN, serta iuran SPMB sebesar Rp300 ribu.
Menurut Marsudi, penarikan dana dilakukan karena kegiatan tersebut tidak dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui APBD Kabupaten Lampung Tengah. “Rinciannya Rp500 untuk O2SN, Rp500 FLS2SN, dan Rp500 untuk kegiatan provinsi. Biaya ini tidak dianggarkan oleh dinas,” jelas Marsudi.
Namun, Marsudi membantah adanya jual-beli blanko ijazah dan transkrip nilai. Ia berkilah hanya menyediakan jasa pencetakan dokumen bagi sekolah yang membutuhkan tanpa ada unsur pemaksaan.
“Tidak benar kalau beli blanko ke K3S kabupaten. Saya hanya menerima jasa mencetak ijazah dan transkrip nilai Rp2.500 per siswa, itu pun bagi yang mau saja,” pungkasnya. (Red)