
Lampungtengah, sinarlampung.co – Sisa asap kebakaran masih menguar di udara perkebunan kelapa sawit Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 13 Agustus 2026 pagi. Puing-puing 36 bangunan, mulai dari barak karyawan hingga gedung laboratorium PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), kini hanya menyisakan kerangka hitam yang berserakan. Di sudut lain, bangkai 12 kendaraan yang hangus—termasuk motor dinas aparat bersenjata dan traktor perusahaan—menjadi saksi bisu amuk massa sehari sebelumnya.
Sengketa Lahan Memanas, Mess dan Gudang PT BSA di Lampung Tengah Terbakar
LBH Bandar Lampung Sebut Kebakaran PT BSA Alarm Konflik Agraria Anak Tuha
Namun, kehancuran fisik ini bukanlah akhir cerita. Ketegangan yang sesungguhnya di lapangan justru terasa semakin pekat. Massa dari tiga kampung yang menggempur fasilitas perusahaan pada Rabu (12/8/2026) siang belum beranjak mundur.
Di balik tenda-tenda terpal pendudukan yang telah memudar terpanggang matahari selama 277 hari terakhir, perlawanan kini memasuki fase siaga satu. Warga tak lagi sekadar duduk bertahan.
Bambu runcing dan tombak disandarkan tegak di depan tenda, gundukan batu disiapkan di sepanjang jalan akses masuk, dan sebilah golok tampak tak lepas dari pinggang setiap pria dewasa yang berjaga. Mereka bersiap untuk satu kemungkinan terburuk: serangan balasan atau pengusiran paksa.
“Kerusuhan ini bukanlah insiden yang meletus tiba-tiba. Ini adalah ledakan dari bom waktu konflik agraria yang dibiarkan berdetak selama lebih dari sembilan bulan tanpa penyelesaian.” ujar warga tak jauh dari lokasi.
Eskalasi yang berujung pada pembakaran masif ini dipicu oleh satu pemantik krusial: aktivitas pemanenan sawit oleh pihak PT BSA. Bagi perusahaan, tindakan memanen adalah hak mutlak yang dilindungi negara, bersandar pada dua Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim masih sah dan berlaku. Namun bagi warga tiga kampung, manuver pemanenan di tengah status quo pendudukan lahan adalah bentuk arogansi dan provokasi terang-terangan.
Pukul 10.40 WIB pada hari kejadian, kebuntuan komunikasi itu pecah menjadi anarki. Tuntutan warga agar jajaran manajemen (Askep) keluar menemui mereka tidak membuahkan hasil. Kekecewaan berubah menjadi lemparan batu pemecah kaca, yang dengan cepat berevolusi menjadi kobaran api di gudang BBM perusahaan. Api dengan beringas merembet ke 26 unit mess karyawan, melahap habis ruang logistik, dan melumpuhkan seluruh operasional PT BSA hari itu.
Kondisi pasca-pembakaran kini menyisakan pekerjaan rumah yang pelik bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di garis depan, rasio kekuatan sangat timpang. Dari kubu pengamanan Hanya berjumlah 73 personel gabungan (TNI, Polri, Brimob, hingga PAM Swakarsa). Sementara kubu massa: Lebih dari 200 warga sipil yang kini dalam kondisi emosional tinggi dan bersenjata tajam.
Kekalahan jumlah personel di lapangan pada hari kejadian membuktikan bahwa pendekatan keamanan semata tidak lagi cukup untuk meredam konflik. Pengiriman pasukan tambahan (penebalan) oleh aparat kepolisian mungkin bisa mencegah kerusuhan susulan, namun di saat yang sama, kehadiran aparat yang masif di tengah warga yang bersiaga berisiko tinggi memicu bentrok fisik yang memakan korban jiwa.
Di Anak Tuha, hukum formal yang tertulis di atas sertifikat HGU kini tengah berhadapan langsung dengan hukum sosial yang dipertahankan menggunakan bambu runcing. Selama tidak ada meja mediasi yang mampu menjembatani jurang keadilan antara perusahaan dan masyarakat adat setempat, puing-puing hitam di PT BSA ini berpotensi merembet menjadi bara konflik yang jauh lebih besar. (Red)