
Jakarta, senopatinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan placement iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.
Peluang pemeriksaan ulang tersebut terbuka setelah penyidik KPK resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung pada kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kediamannya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Pada Senin (10/8/2026), KPK resmi menahan empat tersangka. Mereka adalah:
Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK sejatinya telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
Dalam konstruksi perkaranya, dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar. KPK memastikan penyidikan masih terus bergulir untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. (Red)