
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kebakaran kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
Penilaian itu disampaikan YLBHI-LBH Bandar Lampung menyikapi peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (12/8/2026). LBH menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kasus pembakaran, tetapi juga perlu dikaitkan dengan konflik agraria yang melatarbelakanginya.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan dugaan tindak pidana tetap harus diproses secara hukum. Namun, pemerintah juga perlu menjawab persoalan mendasar mengenai konflik penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung lama.
“Mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka?” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
LBH Bandar Lampung meminta pemerintah membuka dan memeriksa persoalan terkait sejarah penguasaan tanah, status dan batas Hak Guna Usaha (HGU), proses penerbitan hak, perizinan perkebunan hingga dugaan tumpang tindih lahan dengan masyarakat.
Menurut LBH, pemeriksaan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya berhenti pada penanganan keamanan setelah terjadi kerusuhan.
Di sisi lain, LBH mengingatkan aparat penegak hukum agar penanganan kasus kebakaran tidak berkembang menjadi penangkapan sewenang-wenang, intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang berada dalam konflik dengan perusahaan.
LBH menegaskan penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara,” tegasnya.
Karena itu, LBH mendesak Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung segera mengambil langkah penyelesaian konflik secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
LBH juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit dan evaluasi terhadap HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban perusahaan serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.
Selain itu, LBH meminta Polda Lampung memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berbasis pertanggungjawaban individual. Komnas HAM dan Kompolnas juga didesak melakukan pemantauan terhadap penanganan konflik tersebut.
Bagi LBH Bandar Lampung, peristiwa kebakaran tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak hanya mengejar pelaku pembakaran, tetapi juga menyelesaikan persoalan agraria yang disebut menjadi latar belakang konflik di Anak Tuha. (*)