Edi Ribut Harwanto: Mendistorsi Ciptaan dan Memodifikasi Perbuatan Melawan Hukum
Jakarta, sinarlampung.co – Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaan untuk umum. Hal itu dikatakan pakar hukum pidana ekonomi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH C.LAd ,C.LC.,C.CM.,C.MT saat dimintai pendapat ahli sehubungan dengan perkara gugatan […]











