
Lampungutara, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara memburu dan menangkap empat pelaku begal yang masih memiliki hubungan keluarga. Komplotan ini ditangkap setelah menjalankan aksi pembegalan bermodus jebakan aplikasi kencan MiChat pada pertengahan Juli 2026.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni Amir Husin (30) bersama istrinya, Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan bahwa para pelaku beraksi dalam satu ikatan keluarga dan berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam 21 Juli 2026.
“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka. Kelompok ini masih satu keluarga, terdiri dari pasangan suami istri dan saudara,” kata AKP Ivan, Rabu 22 Juli 2026.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Korban berinisial DR awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan bersepakat untuk bertemu. Saat korban mengantar perempuan tersebut pulang, beberapa pelaku lain langsung menghadang dan mengklaim sebagai kakak dari perempuan tersebut.
Pelaku kemudian mengancam DR menggunakan senjata jenis airsoft gun, lalu memasukkan korban ke dalam mobil Toyota Avanza. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT, helm, serta KTP milik korban.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Avanza (No. Pol BE-1435-KY), satu pucuk senjata yang diduga menyerupai pistol (airsoft gun), empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, satu buah helm milik korban.
“Kita sedang melakukan pengembangan, menyelidiki korban lain, baik di Lampung Utara, dan Bandar Lampung,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, kompolotan ini kerap juga beraksi di Bandar Lampung. Mereka sempat tinggal di salah satu kontrakan di Telukbetung. Para korban umumnya enggan melapor karena malu terpublis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan dari aksi komplotan ini. (Red)