
Lampung Selatan, sinarlampung.co – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam postur sementara APBD, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,113 triliun dengan fokus pada penguatan pelayanan publik dan pembangunan prioritas.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/7/2026), melalui penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 telah dilakukan secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pendalaman program bersama komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah,” kata Erma.
Berdasarkan postur sementara APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,111 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,113 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp42,885 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp40,116 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp2,768 miliar dengan target SILPA nol rupiah.
Selain menyepakati KUA-PPAS, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan alokasi belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Di sisi lain, belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas didorong untuk diefisienkan agar anggaran dapat dialihkan ke program yang lebih berdampak bagi masyarakat.
Rekomendasi lainnya menyangkut penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang diminta diprioritaskan selama 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
“Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tetapi menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaiful.
Menurutnya, seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran sebelum memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Syaiful berharap APBD 2027 mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. (*)