
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026. Langkah ini merupakan hasil pengungkapan kasus serta penyerahan sukarela dari masyarakat sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam Raden Intan XII Mayjen TNI Cristomel Sianturi, serta jajaran Forkopimda.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator untuk barang bukti narkotika, sementara ratusan senpi rakitan dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Jawa menjadikannya rawan sebagai jalur transit jaringan narkoba.
“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lampung,” ujar Helfi.
Selama periode Januari–Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Lampung beserta jajaran Polres/Polresta mengungkap 29 kasus narkotika dan menetapkan 35 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan meliputi: Sabu-sabu: 119,1 kilogram, Ganja: 58,2 kilogram, Ekstasi: 35.166 butir, Happy Five: 4.484 butir, Narkotika cair: 2.500 gram, Berbagai jenis obat terlarang lainnya
Dengan nilai ekonomis mencapai Rp264,979 miliar, pemusnahan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Seluruh proses pemusnahan juga telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Selain narkotika, Polda Lampung turut memusnahkan 166 pucuk senpi rakitan dan 114 butir amunisi. Senjata-senjata tersebut dikumpulkan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama.
Rincian senpi rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat terdiri dari: Laras pendek: 147 pucuk, Laras panjang: 19 pucuk. “Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Helfi.
Helfi menegaskan pihaknya akan terus menjalankan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memutus rantai peredaran narkoba dan senpi ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan, termasuk aplikasi Siger Presisi, guna melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Red)