
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membayarkan tunggakan iuran jaminan sosial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tunggakan tersebut diduga membuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah PPPK Paruh Waktu tidak aktif. Bahkan, ahli waris seorang PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia disebut gagal mengakses manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Persoalan itu terungkap setelah ahli waris PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, pada Senin, 13 Juli 2026.
Ahli waris tersebut datang untuk mengurus klaim Jaminan Kematian setelah almarhumah meninggal dunia pada Sabtu, 28 Juni 2026. Namun, petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepesertaan jaminan kematian almarhumah sudah tidak aktif sejak Maret 2026 karena iuran disebut menunggak.
Ahli waris kemudian meminta penjelasan kepada pejabat keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Dari pertemuan itu, diketahui iuran BPJS Ketenagakerjaan almarhumah belum dibayarkan sejak Januari 2026.
Menurut keterangan pejabat tersebut, tunggakan terjadi karena dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum dicairkan. Kondisi itu disebut tidak hanya dialami almarhumah, tetapi juga PPPK Paruh Waktu lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang disebut terdampak mencapai lebih dari 2.000 orang.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengecam dugaan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial tersebut.
“Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Jangan sampai kelalaian atau keterlambatan pemerintah membayarkan iuran justru membuat pekerja dan keluarganya kehilangan hak ketika mereka membutuhkan,” ujar Arif.
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi pembayaran iuran. Ketika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan, pekerja dan keluarganya berpotensi kehilangan manfaat jaminan sosial saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun kondisi lain yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
LBH Bandar Lampung mendesak Pemkab Lampung Tengah segera melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Pemkab diminta memastikan ahli waris PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia tetap mendapatkan hak jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH juga meminta Pemkab Lampung Tengah membuka informasi secara transparan mengenai jumlah PPPK Paruh Waktu yang terdampak, periode tunggakan, besaran iuran yang belum dibayarkan serta alasan keterlambatan pembayaran.
“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pekerja menanggung risiko akibat persoalan administrasi atau anggaran pemerintah. PPPK sudah bekerja dan menjalankan tugasnya. Maka hak atas perlindungan jaminan sosial juga harus dipenuhi,” ujar Arif.
LBH Buka Posko Pengaduan
Tak hanya mendesak Pemkab Lampung Tengah, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga membuka Posko Pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung yang mengalami persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Posko tersebut menerima pengaduan terkait tunggakan iuran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif, kesulitan memperoleh manfaat jaminan sosial maupun persoalan lain terkait pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengaduan yang masuk akan dihimpun sebagai bahan pendampingan dan advokasi. LBH Bandar Lampung menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian menyeluruh dan memastikan hak PPPK Paruh Waktu terpenuhi.
PPPK Paruh Waktu yang mengalami persoalan jaminan sosial di Provinsi Lampung dapat menyampaikan pengaduan melalui Hotline Posko Pengaduan YLBHI-LBH Bandar Lampung di nomor 0821-8222-2070.
LBH Bandar Lampung juga meminta Pemkab Lampung Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada seluruh PPPK Paruh Waktu mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Hal tersebut dinilai penting agar setiap pekerja mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif dan mendapatkan perlindungan atau justru bermasalah akibat tunggakan iuran.
“Jangan menunggu ada lagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami musibah baru persoalan ini dibenahi. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus segera bertindak dan memastikan seluruh PPPK PW mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya,” kata Arif. (*)