
Bandarlampung, sinarlampung.co – DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya ditindaklanjuti dengan penahanan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap Polda Lampung segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan penyidik, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka apabila telah memenuhi syarat KUHAP,” ujar Mahmuddin, Rabu (29/7/2026).
Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026. Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar yang mengalir untuk pembayaran gaji bulanan 387 tenaga honorer fiktif.
Hingga kini, penyidik kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Welly dengan pertimbangan tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Mahmuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal proses perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Meski mendesak tindakan tegas, Mahmuddin mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga proses pembuktian di pengadilan selesai. (Red)