
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPRS Way Kanan yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menyita perhatian publik. Masyarakat dan pegiat anti-korupsi kini menantikan kejelasan serta keterangan resmi terkait status hukum perkara tersebut.
LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi BPRS Way Kanan Rp3 Miliar ke Ditreskrimsus Polda Lampung
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan apresiasinya terhadap langkah aparat penegak hukum yang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran di BPRS Way Kanan.
Ia mendesak agar tim penyidik Tipikor Polda Lampung mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polda Lampung dapat mengusut perkara ini secara tuntas. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, tentu masyarakat berharap proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan,” tegas Mahmuddin, Rabu 29 Juli 2026.
Kendati demikian, Mahmuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga ada pengumuman resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu keterangan resmi dari Polda Lampung,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi BPRS Way Kanan yang ditangani Subdit Tipikor Polda Lampung ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum demi mendukung penguatan tata kelola BUMD dan pemerintahan yang bersih di Provinsi Lampung. (Red)