
Lampungtimur, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Mataram Baru meringkus delapan pelaku pemerasan bermodus jebakan aplikasi kencan online MiChat. Delapan tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan tersebut ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sore.
Polisi Ringkus Komplotan Begal Satu Keluarga di Lampung Utara, Modus Gunakan MiChat
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang dilakukan di Lapangan Merdeka Bandar Sribawono dan sebuah wisma di Desa Mataram Baru. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Mataram Baru tanggal 26 Juli 2026,” ujar Iptu M. Iksir.
Menurut Iksir, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.
Dalam beraksi, para pelaku memiliki peran yang terbagi secara sistematis: yaitu tiga pelaku perempuan bertugas memancing dan menawarkan jasa prostitusi online kepada korban melalui aplikasi MiChat, lalu mengarahkannya ke kontrakan. Lalu lima pelaku laki-laki: Bertindak sebagai polisi gadungan yang mendatangi kontrakan dan berpura-pura melakukan penggerebekan.
Setelah digrebek, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia hitam tanpa nomor polisi. Di dalam kendaraan, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau sembari dibawa ke arah Way Curup.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang damai sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku. Setelah uang ditransfer, korban baru dilepaskan di jalan.
Dalam penangkapan ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam (tanpa plat), satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (tanpa plat), empat unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai senilai Rp3,6 juta, satu lembar bukti transfer Bank BRI, dan sebilah senjata tajam jenis pisau
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Iptu M. Iksir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kencan online dan tidak ragu melapor jika menemui oknum yang mengaku aparat tanpa identitas resmi. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mataram Baru guna mendalami potensi adanya korban lain. (Red)