
Bandarlampung, sinarlampung.co – Praktik penggelembungan anggaran dan penggunaan dokumen fiktif pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2026.
Persidangan perkara Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk ini mendudukkan mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ibnu Nouval, sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi yang membeberkan rekayasa administrasi untuk mencairkan anggaran BUMN tersebut.
Mantan Kepala Proyek Jampek 1, Soni Arkaputra, secara terbuka mengakui adanya pembuatan dokumen fiktif bersama timnya demi pencairan dana. Soni mengaku menerima aliran dana sebesar Rp790 juta dan menyatakan siap mengembalikannya ke kas negara.
Pengakuan serupa disampaikan Kepala Pengadaan Logistik, Sukma Wijaya. Ia menyebut seluruh berkas pertanggungjawaban yang diajukan merupakan hasil rekayasa atau “mengarang semua”.
Berdasarkan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan, manipulasi pertanggungjawaban keuangan pada proyek tol bernilai kontrak Rp1,253 triliun ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp66.108.445.974 (Rp66,1 miliar).
Pembelaan Penasihat Hukum
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Nengah Sujana dan Rekan membantah kliennya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Penasihat hukum terdakwa, Eko Katari, berdalih dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional proyek di lapangan yang tidak terakomodasi dalam anggaran formal, seperti biaya konsumsi, penginapan pekerja, hingga bonus lembur.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto ini ditunda dan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa (4/8/2026) mendatang. (Red)