
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengambil langkah tegas menyusul munculnya dugaan kasus perzinahan yang melibatkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR. Terlapor yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Main “Gila” Dengan Suami Orang Oknum ASN Guru SMA Negeri Tanggamus di Laporkan ke Polda Lampung
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan pihak dinas tidak akan mentolerir tindakan yang berindikasi melanggar norma moral dan akan segera memanggil oknum guru bersangkutan.
“Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Di sisi lain, karena perkaranya sudah dilaporkan ke Polda, kami menunggu proses hukumnya,” kata Thomas Amirico, Rabu 29 Juli 2026 siang.
Thomas menambahkan, sanksi kedisiplinan sebagai pegawai negeri dipastikan ada, namun bentuk penjatuhannya akan ditelaah lebih lanjut setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan keterangan selesai dilakukan.
“Sanksi sebagai pegawai tentu ada. Bentuknya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan keterangan,” lanjutnya.
Dugaan skandal ini menyeruak ke publik setelah dilaporkan oleh istri sah dari pria berinisial RH (pasangan selingkuh terlapor), yakni Reza Anita Putri (28), warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia, laporan resmi Reza Anita diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin sore (27/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Saat ini, kasus dugaan perzinahan antara RR dan RH tersebut tengah diproses oleh aparat kepolisian. (Red)