
Pringsewu, sinarlampung.co – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, akan menempuh jalur keterbukaan informasi publik setelah jawaban Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu atas surat konfirmasi sebelumnya dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Mahmuddin menilai surat jawaban BPKAD masih ambigu dan belum memberikan penjelasan konkret mengenai informasi yang dipertanyakan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pringsewu.
“Kami menghargai adanya surat jawaban dari BPKAD. Namun, setelah kami pelajari, masih ada substansi pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban secara jelas. Karena itu kami menilai jawabannya masih mengambang dan belum memberikan kepastian informasi kepada publik,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, surat jawaban dari instansi pemerintah seharusnya memberikan kepastian terhadap pokok pertanyaan, data yang diminta, serta dasar dan tindak lanjut atas persoalan yang dikonfirmasi.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terhadap jawaban BPKAD. Namun, apabila informasi yang diminta tidak dijelaskan secara langsung dan terukur, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Bagi kami, bukan sekadar ada atau tidaknya surat balasan. Yang lebih penting adalah apakah substansi yang kami tanyakan dijawab dengan jelas. Kalau belum, tentu akan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi masyarakat dan awak media yang membutuhkan informasi yang transparan,” tegasnya.
Ajukan Permohonan Informasi ke PPID
Mahmuddin memastikan LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 4 September 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan informasi Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp67 miliar pada 2025 dan sekitar Rp58 miliar pada 2026. Dari informasi yang menjadi perhatian pihaknya, realisasi DBH 2026 disebut baru sekitar Rp34 miliar.
Menurut Mahmuddin, permohonan melalui PPID diperlukan agar data dan dokumen yang dibutuhkan dapat diperoleh melalui mekanisme resmi keterbukaan informasi publik.
“Kami memilih jalur administrasi dan keterbukaan informasi publik. Kami tidak ingin berspekulasi. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Justru dengan keterbukaan, semua pihak akan mendapatkan kepastian,” kata Mahmuddin.
Ia menegaskan LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh. Pihaknya juga membuka ruang bagi BPKAD Kabupaten Pringsewu untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan.
Mahmuddin berharap PPID Utama Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak terjadi kekosongan informasi yang dapat menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, bukan jawaban yang menimbulkan pertanyaan baru. Kami akan tetap mengedepankan prosedur, meminta data secara resmi, dan menyampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mahmuddin. (Red)