
Pringsewu, sinarlampung.co – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pringsewu mulai mengancam lahan pertanian. Puluhan hektare sawah dikabarkan berisiko mengalami gagal panen akibat terbatasnya ketersediaan air untuk kebutuhan pertanian.
Kondisi tersebut mendapat perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Lampung. Organisasi tersebut menyiapkan tim investigasi untuk mengawasi pelaksanaan program Bantuan Irigasi Perpompaan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pringsewu.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat sekitar 18 Poktan yang telah terdata sebagai penerima program. Namun, Mahmuddin mengatakan pihaknya masih menunggu data lengkap seluruh penerima bantuan di Kabupaten Pringsewu.
“Pengawasan ini dilakukan atas permintaan masyarakat. Kami ingin memastikan bantuan irigasi perpompaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), perencanaan, persyaratan penerima, serta spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan,” ujar Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, tim investigasi akan mencermati sejumlah aspek teknis di lapangan. Di antaranya pemasangan dan kedalaman pipa, kesesuaian lokasi, luas lahan yang dilayani, hingga spesifikasi sarana dan prasarana yang dibangun.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari ketentuan, termasuk terkait persyaratan luas lahan, spesifikasi teknis maupun penggunaan anggaran.
“Nilai bantuan yang kami ketahui sekitar Rp155 juta untuk setiap titik. Karena nilai yang cukup besar, tentunya harus ada transparansi dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan juknis maupun perencanaan,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta instansi terkait dan kelompok tani penerima bantuan terbuka mengenai lokasi titik irigasi, penerima manfaat, spesifikasi pekerjaan, hingga realisasi pelaksanaan program.
Mahmuddin menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan mampu membantu petani menghadapi ancaman kekeringan.
“Kami akan melakukan pengawasan secara objektif. Kalau pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu akan kami sampaikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik. Tetapi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Saat ini, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung masih mengumpulkan data terkait jumlah keseluruhan Poktan penerima Bantuan Irigasi Perpompaan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu.
Mahmuddin berharap program tersebut segera memberikan manfaat nyata bagi petani, khususnya di tengah ancaman kekeringan yang dapat mengganggu produktivitas pertanian.
“Yang paling penting adalah air bisa tersedia untuk sawah dan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani. Kami akan kawal bersama masyarakat agar pelaksanaannya transparan, tepat sasaran dan sesuai juknis,” pungkas Mahmuddin. (Red)