
Kriminal
Divonis 7 Bulan 20 Hari, Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Oknum LSM Segera Bebas
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari terhadap Wahyudi dan Padli, dua terdakwa kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Vonis tersebut tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis […]










