
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pelaksanaan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2026 mulai memicu kecurigaan publik. Minimnya transparansi dan sikap bungkamnya pihak dinas memperkuat dugaan adanya ketidakberesan serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat paket kegiatan hilir-mudik di Dinas Perikanan Lamsel dengan total pagu anggaran mencapai Rp415 juta yang bersumber dari APBD 2026. Rincian proyek yang kini dibidik oleh perhatian publik meliputi:
Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana-Prasarana Unit Pembenihan Rakyat (UPR): Rp175 juta, Hibah Sarana Budidaya Ikan Gurame: Rp100 juta, Hibah Sarana Budidaya Ikan Lele: Rp80 juta, dan hibah Sarana Budidaya Ikan Patin: Rp60 juta
Aroma ketidakberesan mencuat lantaran mekanisme penentuan kelompok penerima hibah serta realisasi fisik proyek pembangunan UPR dinilai tertutup dari pengawasan masyarakat. Keadaan ini memicu kekhawatiran terjadinya praktik “bagi-bagi jatah” proyek atau manipulasi anggaran di lapangan.
Kecurigaan tersebut kian diperkuat dengan sikap Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Ariyantoni. Saat dikonfirmasi guna menguji akuntabilitas proyek tersebut, Ariyantoni memilih menghindar. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak direspons, sambungan telepon diabaikan, dan upaya menemuinya langsung di kantor dinas selalu berujung nihil.
Sikap tidak responsif dari kuasa pengguna anggaran ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa adanya kejelasan dan akses informasi, ruang bagi praktik tindak pidana korupsi (tipikor) terbuka lebar, mulai dari potensi mark-up anggaran hingga proyek fiktif.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan dan anti-korupsi di Lampung menegaskan, pembiaran terhadap proyek yang tidak transparan seperti ini wajib menjadi atensi aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Jika pejabat publik sengaja menutup-nutupi realisasi anggaran daerah, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Pejabat itu wajib memberikan penjelasan, karena dana yang digunakan adalah uang rakyat. Jika terus bungkam, APH harus segera turun tangan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut potensi kerugian negara,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi penuh dan meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat jalannya proyek hibah dan pembangunan UPR di Dinas Perikanan Lampung Selatan ini, guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran daerah. (Red)