
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga orang kurir dan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang sopir yang nekat menyelundupkan ratusan ribu butir pil ekstasi.
Sikap super tegas korps Adhyaksa tersebut dibacakan secara maraton dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Nomor Register Perkara PDM 057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Rabu 24 Juni 2026.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menyatakan bahwa hukuman maksimal ini merupakan harga mati. Langkah ini diambil mengingat daya rusak narkoba yang sangat masif terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Dampaknya sangat besar. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang solid untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku,” kata Okky Desvian, Rabu (24/6/2026).
Kasus dengan barang bukti fantastis sebanyak 195.171 butir pil ekstasi ini terungkap secara tidak sengaja pada 20 November 2025 lalu.
Saat itu, mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 jalur B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), wilayah Lampung Tengah. Petugas yang melakukan evakuasi dan pemeriksaan justru berhasil membongkar tabir penyelundupan ratusan ribu barang haram siap edar tersebut.
Dalam amar tuntutan JPU, rincian identitas dan tuntutan keempat terdakwa adalah sebagai berikut: Muhammad Raffi bin Ceong (45), Kurir asal Tangerang, Banten: Muhammad Khairul Rizal alias Baim (30), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, dan Edy Syahputra alias Om Jin (36), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, ketiganya dengan tuntutan Hukuman Mati. Sementara Imam At Tarmudzi alias Artur (26), Sopir asal Lhokseumawe, Aceh dengan tuntutan Penjara Seumur Hidup.
Menghadapi tuntutan tertinggi dalam hukum pidana Indonesia tersebut, kubu terdakwa langsung bereaksi. Tim penasihat hukum dari Posbakum PN Gunung Sugih yang diketuai Hidayanto, S.H., M.H., bersama advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Hidayanto menyebutkan, pihaknya akan mencoba mengetuk hati majelis hakim dengan memasukkan poin-poin kemanusiaan dalam draf pembelaan nanti.
“Melalui pledoi, kami akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.
Jalannya persidangan ini dikawal oleh Majelis Hakim yang diketuai Diaudin, S.H., dengan hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H., dan Novia Nanda Pertiwi, S.H. Keputusan kini berada di tangan majelis hakim, apakah akan memperkuat tuntutan mati kejaksaan atau memberikan pertimbangan lain pada putusan akhir nanti. (Red)