
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas sejumlah isu krusial terkait hubungan media massa dengan pemerintah daerah (pemda). Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Dewan Pers dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Jakarta, Senin 24 Juni 2026 lalu.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pola kerja sama media daerah dengan pemda yang dinilai kerap menyimpang dari koridor profesional. Dewan Pers menemukan adanya praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasan pemda, serta tren pejabat daerah yang beralih menggunakan jasa content creator atau influencer dibanding media arus utama.
“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. Ia menambahkan, upaya tersebut bisa didukung melalui fasilitasi anggaran resmi pemda guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen.
Merespons maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri. MoU ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerja sama media dengan pemda—serupa dengan kerja sama yang telah dijalin Dewan Pers bersama Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lembaga negara lainnya.
Wamendagri Bima Arya menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif. Bima menginstruksikan jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemda untuk hanya bermitra dengan media yang memenuhi syarat legalitas dan terverifikasi Dewan Pers.
“Kita memang harus bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima. Ia juga meminta Dewan Pers menindak tegas oknum wartawan atau media tidak profesional yang melakukan praktik pemerasan.
Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak legal tidak akan diberi akses terhadap anggaran publikasi APBD. Namun, Kapuspen memberikan catatan agar MoU nantinya memetakan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemda, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Diskominfo di daerah.
Soroti Fenomena Take Down Sepihak
Dalam pertemuan yang juga dihadiri jajaran anggota Dewan Pers seperti Totok Suryanto, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti ini, dibahas pula tren negatif pejabat daerah yang meminta penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung ke penyedia hosting. Dewan Pers menegaskan tindakan tersebut melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.
Sebagai solusi jangka panjang, Dewan Pers mendorong Kemendagri menggerakkan pemda untuk memfasilitasi program literasi media bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers. Kedua lembaga sepakat untuk segera melakukan pembahasan teknis guna merumuskan poin-poin kerja sama ini secara lebih mendalam. (Red)