
Lampungtengah, sinarlampung.co- Pengelolaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Penggunaan dana yang bersumber dari APBD Perubahan dengan nilai fantastis mencapai Rp17,1 miliar ($17.120.700.200$) tersebut diduga kuat diwarnai berbagai praktik penyimpangan dan tidak transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber tepercaya, aroma korupsi terendus pada beberapa program strategis yang seharusnya bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat di Lampung Tengah.
Adapun rincian alokasi anggaran APBD Perubahan TA 2025 di Bagian Kesra Lamteng yang kini memicu kecurigaan publik meliputi: Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual: Rp9.145.165.950, Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Sosial: Rp7.261.292.300, Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama: Rp238.439.600, Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Masyarakat: Rp205.802.350.
Modus Mark-Up hingga Laporan Fiktif
Informasi yang berkembang di lapangan membeberkan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menggerogoti anggaran belasan miliar tersebut. Di antaranya adalah indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi riil, hingga dugaan pemotongan langsung dana program di tingkat bawah.
Bukan hanya anggaran program utama, dugaan penyimpangan ini disinyalir merembet ke pos anggaran operasional internal, seperti biaya pemeliharaan, perjalanan dinas (perjas), hingga pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).
Dugaan penyelewengan ini kian diperkuat dengan sikap menutup diri dari pihak Kesra Setdakab Lampung Tengah. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan wartawan, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun saluran komunikasi resmi, tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini naik cetak, para pejabat yang berwenang memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi.
Elemen Masyarakat Desak APH Turun Tangan
Merespons mandeknya transparansi di tubuh Kesra Lamteng, sejumlah elemen masyarakat mulai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kepolisian, serta lembaga auditor negara seperti BPK dan BPKP didesak untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan mendalam (pulbaket).
“Jika dugaan ini terbukti, dampak kerugian keuangan daerahnya sangat besar. Lebih dari itu, efektivitas program kesejahteraan untuk rakyat miskin dan kegiatan keagamaan di Lampung Tengah menjadi dikorbankan demi syahwat korupsi oknum tertentu,” ungkap salah satu perwakilan elemen masyarakat setempat.
Pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional dari APH dinilai sangat mendesak demi menyelamatkan sisa anggaran daerah, menegakkan kepastian hukum, serta mengembalikan hak-hak kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah yang diduga dikebiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. (Red)