
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara serius mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Kejati dikabarkan telah menerjunkan tim khusus untuk menelisik dugaan praktik “percaloan” dalam penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejati Lampung Evaluasi “Nyanyian” Heri Wardoyo Soal Aliran Dana PI 10 Persen ke Tokoh Parpol
Praktik pencarian keuntungan sepihak dalam penentuan titik dapur SPPG di Lampung disinyalir sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan penelusuran, pada awal berjalannya program MBG di tahun 2025, nilai transaksi “uang titik” tersebut diperkirakan berada di nominal Rp100 jutaan.
Satu tahun berselang, memasuki awal hingga pertengahan 2026, tarif penentuan titik dapur SPPG itu melonjak hingga mencapai angka Rp250 juta sampai Rp350 juta per titik. Tarif tersebut dilaporkan bervariasi tergantung lokasi strategis dan jumlah penerima manfaat gizi di wilayah terkait.
Isyarat ketegasan Kejati Lampung dalam mengusut berbagai potensi penyimpangan program MBG ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, Senin 22 Juni 2026. “Kami mulai menjalankan fungsi pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat,” tegas Danang Suryo Wibowo.
Danang menyatakan, setiap bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan program MBG akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyelidikan hingga pemantauan aspek kecukupan gizi dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Ia menambahkan, anggaran senilai Rp10.000 per porsi merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara tepat demi kemaslahatan penerima manfaat. Anggaran tersebut ditekankan bukan untuk dimanfaatkan demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok. “Maka kalau ada yang menyelewengkan, pasti akan kami proses. Kita harus kawal hal ini,” lanjut Kajati.
Danang juga menegaskan salah satu bentuk pelanggaran fatal yang tidak akan ditoleransi oleh korps adhyaksa, yaitu munculnya kasus keracunan makanan akibat hidangan yang disajikan dalam program MBG.
Sejumlah Pihak Mulai Panik?
Ketegasan pihak Kejati Lampung dalam mengawal program prioritas pemerintah pusat ini dilaporkan membuat sejumlah oknum yang terlibat mulai cemas.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber pada Jumat (26/6/2026) malam, ketegangan melanda para oknum yang selama ini bermain dalam penentuan lokasi dapur, manipulasi bahan baku makanan, hingga jatah distribusi makanan (omprengan) harian yang omzetnya ditaksir mencapai Rp100 jutaan.
“Banyak yang sekarang ini ketar-ketir. Mulai dari pemain penentu titik dapur SPPG, mendapat jatah omprengan per hari sampai Rp100 jutaan, sampai memanipulasi bahan makanan. Kalau tim Kejati benar-benar serius, mereka yang selama ini mencari keuntungan sepihak di program MBG pasti terungkap,” ungkap sumber tersebut via telepon, seperti dilansir inilampung.com.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD
Di sisi lain, muncul pula dugaan keterlibatan sejumlah oknum jajaran legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung, yang ikut mengelola proyek MBG ini. “Banyak anggota DPRD yang punya dapur SPPG. Biasanya mereka mengelola dapur di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata sumber lain.
Bahkan, sebagian oknum wakil rakyat tersebut disinyalir memiliki lebih dari satu dapur SPPG. Salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Lampung bahkan disebut-sebut menguasai hingga 5 unit dapur produsen MBG.
“Kami punya datanya. Besok saya kirimkan. Tapi yang sudah terverifikasi baru data anggota DPRD tingkat provinsi, untuk tingkat kabupaten dan kota masih diverifikasi,” tambah sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengklaim telah mengantongi nama-nama jajaran legislator Lampung lengkap dengan informasi dapil dan lokasi dapur SPPG yang dikelola mereka. Meski demikian, nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat saat ini masih dalam proses konfirmasi demi menjaga asas praduga tak bersalah. (Red)