
Tulangbawangbarat, sinarlampung.co – Status Akreditasi A yang disandang SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tampaknya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang berlokasi di Tiyuh Pulung Kencana ini menuai sorotan tajam setelah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tahun 2025 senilai total $Rp324.571.200$ diduga menguap.
Kejati Lampung Selidiki Dugaan Pungli PPDB dan Sengkarut Dana BOS Rp4,4 Miliar di SMKN 1 TBT
Diduga Menyimpang, DAK Miliaran di SMKN 1 Tuba Tengah Malah Lari ke Gedung dan Toilet
Berdasarkan data yang dihimpun dari realisasi Dana BOS SMKN 1 TBT Tahun Anggaran 2025, pengucuran dana untuk pos pemeliharaan komponen sarpras digelontorkan dalam dua tahap: Dana BOS Tahap 1: Rp256.143.200, Dana BOS Tahap 2: Rp68.428.000, Total Anggaran Sarpras: Rp324.571.200
Meski menyedot anggaran pemeliharaan hingga ratusan juta rupiah, kondisi fisik sekolah justru telantar dan rusak parah. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kerusakan mencolok terlihat pada bagian plafon di beberapa ruang kelas yang bolong dan menganga hingga memperlihatkan rangka atap yang lapuk.
Kondisi diperparah dengan atap bangunan yang compang-camping akibat banyak genteng yang hilang maupun bergeser menggantung. Selain berpotensi ambruk dan bocor saat hujan deras, estetika ruang belajar juga tampak kumuh dengan cat dinding yang mengelupas, pudar, serta dipenuhi coretan vandalisme tanpa ada bekas perbaikan.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Suhendri, salah seorang tokoh masyarakat Tubaba, menegaskan bahwa rusaknya fasilitas pendidikan ini sangat tidak sejalan dengan adanya alokasi anggaran ratusan juta tersebut.
“Jangan sampai anggaran hanya habis di atas kertas, sementara kondisi gedung sekolah terlihat memprihatinkan. Jangan sampai siswa belajar di ruang yang rusak sementara anggaran pemeliharaan terus berjalan. Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus diusut secara terbuka dan tuntas oleh pihak berwenang,” tegas Suhendri.
Jabatan Kepsek 19 Tahun
Carut-marutnya tata kelola keuangan dan aset di SMKN 1 TBT ini disinyalir terjadi akibat lemahnya pengawasan serta evaluasi terhadap Kepala Sekolah, Sungkowotitis Widi Handoko. Sumber internal mengungkapkan, yang bersangkutan diduga telah menjabat sebagai kepala sekolah di instansi tersebut sejak tahun 2006 atau hampir 19 tahun tanpa pernah dirotasi.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah secara tegas membatasi masa jabatan. Berdasarkan Pasal 11, masa tugas kepala sekolah ditetapkan hanya 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali (maksimal akumulasi 8 tahun) di satuan pendidikan yang sama, itu pun jika memiliki predikat kinerja minimal “Baik”. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang akibat terlalu lama berkuasa.
“Dari 2006 sampai 2025 itu sudah 19 tahun. Aturan kementerian membatasi maksimal 8 tahun. Mengapa bisa bertahan? Ini yang membuat tata kelola anggaran BOS carut-marut karena tidak ada yang berani mengevaluasi,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Desakan Audit Total Anggaran Rp2,2 Miliar
Selain komponen sarpras, kecurigaan publik juga mengarah pada tingginya alokasi anggaran pada pos komponen Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyedot dana hingga Rp728 juta dalam setahun. Secara keseluruhan, SMKN 1 TBT mengelola dana negara mencapai Rp2,2 miliar per tahun.
Merespons berbagai kejanggalan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres Tubaba, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, hingga Kejati Lampung—untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga dituntut segera mengaudit total Dana BOS dan mencopot kepala sekolah yang bersangkutan demi menegakkan aturan kementerian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowotitis Widi Handoko, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui nomor telepon seluler sekaligus pesan singkat WhatsApp di nomor 08xxxxxx0121 belum membuahkan hasil lantaran nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif. (Red)