
Lampungutara, sinarlampung.co – Perencanaan pembangunan 17 paket proyek jalan senilai Rp140 miliar yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Kabupaten Lampung Utara memicu polemik. Penyusunan dan penentuan titik proyek tersebut justru digodok oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), alih-alih melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Langkah Dinas SDABMBK ini diduga menabrak Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) huruf a, regulasi tersebut tegas mengamanatkan bahwa fungsi merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah merupakan domain mutlak dan kewenangan dari Bappeda.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Lampung Utara, Iko Erza Heritus, membenarkan bahwa usulan 17 titik jalan tersebut lahir dari instansinya. Langkah itu diambil lantaran pihak Bappeda dituding pasif dan tidak menyodorkan usulan prioritas jalan yang akan diperbaiki menggunakan dana hasil utang daerah tersebut. “Ya, memang dari kami (usulan 17 jalan yang akan diperbaiki melalui dana dari PT SMI),” kata Iko Erza Heritus, Kamis 25 Juni 2026.
Iko berkilah, sebelum menetapkan ke-17 jalan yang tersebar di 12 kecamatan tersebut, pihaknya telah melakukan studi kelayakan. Hasil kajian mengklaim tingkat kerusakan jalan-jalan itu sudah mencapai 75 persen. Melalui dana pinjaman ini, 13 jalan diproyeksikan tuntas 100 persen, sementara sisanya masih membutuhkan penanganan lanjutan. Kecamatan Kotabumi Utara menjadi wilayah yang paling banyak mendapat porsi perbaikan, yakni sebanyak 4 titik jalan.
Lebih lanjut, Iko membeberkan total pinjaman daerah dari PT SMI sebenarnya mencapai Rp150 miliar. Sebanyak Rp140 miliar dialokasikan untuk jalan, sedangkan sisa Rp10 miliar awalnya disebar ke RSUD HM Ryacudu dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang. “Tapi, kabarnya Rp10 miliar sisanya itu bakal gagal tersedot,” cetus Iko tanpa merinci alasan kegagalan tersebut.
Bappeda Lempar Bola, Klaim Belum Ada Persetujuan DPRD
Di sisi lain, Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setyawati, memilih melempar bola terkait penentuan titik proyek. Ia berkilah bahwa penentuan 17 jalan itu murni domain Dinas SDABMBK, bukan kewenangan lembaganya.
Dewi juga membantah kabar mengenai adanya penandatanganan persetujuan rencana pinjaman daerah Rp150 miliar dari pihak legislatif, sebuah klaim yang bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, beberapa waktu lalu.
“Oh belum. Nanti kan nunggu APBD (Perubahan) selesai dulu. Kalau masalah DPRD, konfirmasi ke pak ketua saja,” kelit Dewi saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.
Rencana pinjaman daerah bernilai fantastis ini nyatanya tidak berjalan mulus di parlemen. Setidaknya ada dua fraksi di DPRD Lampung Utara, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, yang secara terbuka menyatakan “menolak” rencana penandatanganan utang ke PT SMI tersebut.
Kedua fraksi tersebut mengkhawatirkan beban cicilan utang jangka panjang ini justru akan memperparah defisit dan berimbas fatal terhadap stabilitas kondisi keuangan daerah (fiskal) Lampung Utara di masa depan. (Red)