
Jakarta, sinarlampung.co – Perkara pencemaran nama baik yang menyeret advokat kondang Razman Arif Nasution memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026). Eksekusi ini dilakukan menyusul turunnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihak sipir telah menerima pelimpahan terpidana Razman dari jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara pada sore hari sesuai prosedur.
“Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB, telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi badan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) terhadap Razman. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap rekan sejawatnya, pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kabar penahanan Razman ini sebenarnya mulai ramai diperbincangkan publik setelah Hotman Paris mengunggah video pengumuman melalui akun Instagram pribadinya, sesaat setelah eksekusi berlangsung. Hotman mengklaim telah mendapatkan informasi A1 dari otoritas kejaksaan.
“Pengumuman resmi, akhirnya Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” cetus Hotman dalam unggahan video tersebut.
Perkara perseteruan yang melibatkan dua pengacara papan atas ini memang menyita perhatian publik sejak awal bergulir. Konflik keduanya diwarnai aksi saling lapor, ketegangan di ruang sidang, hingga adu argumentasi tajam di berbagai media massa serta ruang publik.
Dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Kejari Jakarta Utara, seluruh rangkaian proses hukum formal terhadap Razman kini resmi memasuki fase pelaksanaan hukuman pidana kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Razman Arif Nasution maupun tim penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan tertulis terkait pelaksanaan eksekusi penahanan tersebut. (Red)