
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan tengah mempertimbangkan secara serius “nyanyian” terdakwa Heri Wardoyo dalam persidangan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam fakta persidangan, Heri Wardoyo sempat blak-blakan menyebut sejumlah nama tokoh partai politik (parpol) yang diduga ikut kecipratan aliran dana haram tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa seluruh fakta hukum yang menggelinding di ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi tim penyidik untuk menentukan arah langkah hukum selanjutnya.
Menurut Ricky, setelah proses persidangan rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun laporan hasil persidangan secara komprehensif yang memuat seluruh keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti baru yang muncul.
“Teman-teman penyidik telah melaksanakan tugasnya menangani kasus hingga ke persidangan. Dari hasil laporan persidangan tersebut, seperti keterangan terdakwa atau fakta-fakta yang terungkap, akan dilihat apakah dibutuhkan penyidik untuk didalami lebih lanjut atau tidak,” kata Ricky saat ditemui di Kantor Kejati Lampung.
Disinggung mengenai kemungkinan kejaksaan melakukan konfrontasi atau pemanggilan paksa terhadap sejumlah tokoh parpol yang namanya terseret dalam kesaksian Heri Wardoyo, Ricky menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan tim penyidik pidana khusus (pidsus).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sepanjang bergulirnya kasus korupsi PT LEB ini, penyidik sebenarnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah tokoh masyarakat untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Di sisi lain, mengenai sikap kejaksaan pasca-pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim terkait perkara korupsi PI 10 persen PT LEB ini, pihak Kejati Lampung mengaku belum mengambil keputusan final.
Tim JPU sejauh ini masih mengkaji apakah akan melayangkan memori banding atau menerima putusan tersebut. “Setelah putusan persidangan PI 10 persen PT LEB, saya belum mendapatkan informasi apakah teman-teman jaksa penuntut umum akan melakukan banding atau tidak,” pungkas Ricky.
Publik kini tengah menunggu keberanian Kejati Lampung untuk membongkar kotak pandora aliran dana korupsi PT LEB ini hingga ke akar-akarnya, terutama menyangkut keterlibatan para elit partai politik di Bumi Ruwa Jurai. (Red)