
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menjerat mantan Bupati Dendi Ramadhona kembali digulirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 26 Juni 2026.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan krusial, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan kumulatif terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut dituduhkan kepada terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang saksi. Namun, hanya 7 saksi yang memenuhi kewajiban hadir di persidangan, sementara 3 saksi lainnya dinyatakan berhalangan.
Salah satu saksi kunci yang mangkir dari panggilan sidang adalah Nanda Indira, yang tidak lain merupakan istri dari terdakwa Dendi Ramadhona.
Ketidakhadiran istri mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama tersebut dibenarkan oleh JPU Kejati Lampung, Zahri Kurniawan. Menurutnya, saksi Nanda Indira telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak kejaksaan terkait alasan absennya di ruang sidang.
“Hari ini memang dijadwalkan Nanda Indira, istri terdakwa Dendi Ramadhona, hadir sebagai saksi. Namun karena yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan,” ujar Zahri saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat 26 Juni 2026.
Agenda Panggilan Ulang
Meski diwarnai absennya sejumlah saksi kunci, majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan memeriksa keterangan 7 orang saksi yang hadir. Kesaksian mereka digali secara mendalam untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian JPU terkait dugaan aliran dana korupsi SPAM yang disamarkan oleh terdakwa.
Mengenai tiga saksi yang mangkir, termasuk Nanda Indira, JPU Zahri Kurniawan menegaskan bahwa korps Adhyaksa akan segera melayangkan surat panggilan kedua. Mereka dijadwalkan ulang untuk memberikan kesaksian pada agenda persidangan berikutnya demi terpenuhinya kebutuhan pembuktian materiil di hadapan majelis hakim. (Red)