
Nasional
Kegiatan Fotografi di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP
Jakarta, sinarlampung.co-Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Apalagi pengambilan gambar untuk kepentingan komersil dan tidak izin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi […]










