
Jakarta, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan bantuan program perluasan lahan tebu seluas 5.808,44 hektare di Kabupaten Lampung Utara resmi bergulir ke ranah hukum. Ketua Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampung Utara, Adi Candra, melaporkan langsung kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Data Penerima Bibit Tebu di Lampung Utara Diduga Fiktif, Format dan Duplikasi Data Jadi Sorotan
Program strategis nasional yang digulirkan pada tahun 2025 lalu ini sedianya bertujuan untuk percepatan swasembada gula nasional. Namun, proyek yang melibatkan ribuan petani dan menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut kini disinyalir kuat menjadi ajang korupsi oleh oknum tertentu demi memperkaya diri dan golongan.
“Selain lemahnya pengawasan dan transparansi dari dinas terkait, status kepemilikan lahan penanaman tebu tersebut juga tidak jelas,” ujar Adi Candra kepada wartawan di Jakarta.
Modus Data Fiktif dan Pengalihan Lokasi Bantuan
Sebelum melapor ke KPK, Adi Candra mengaku telah meminta Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) untuk transparan mengenai pengajuan bantuan sosial (bansos) tersebut. Ia menilai, usulan kelompok tani untuk mencairkan dana bansos yang dialokasikan di PTPN Bunga Mayang diduga kuat menggunakan data fiktif.
“APTRI kami nilai tidak transparan, bahkan locus (lokasi) bantuannya dialihkan. Wilayah yang diajukan atas nama Lampung Utara, tetapi di lapangan mencakup wilayah Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan kabupaten lainnya,” beber Adi.
Tak hanya salah sasaran geografis, pengusulan bantuan tersebut juga diduga menyertakan kawasan tanah register (hutan lindung) yang belum jelas keabsahan izinnya.
“Jika tanah register yang dipakai, seharusnya mereka mengantongi persetujuan dari Inhutani untuk mengikat kerja sama sewa lahan dengan masyarakat. Jika syarat itu tidak dipenuhi, ini merupakan kejahatan serius kategori perambahan hutan,” tegasnya.
Sambangi Kejagung, Kementan, hingga KPK
Guna mengusut tuntas sengkarut ini, Laskar Lampung Utara tidak hanya mendatangi KPK, melainkan juga menyambangi Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertanian dengan membawa dokumen bukti pendukung.
“Hari ini kami serahkan semua bukti ke Kejagung, Kementan, dan KPK. Kami berharap lembaga penegak hukum segera mengusut tuntas dan turun langsung ke lapangan untuk membongkar kerugian negara yang cukup besar ini,” kata Adi.
Ia mengkhawatirkan, jika praktik ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, akan timbul konflik agraria dan hukum yang lebih besar di kemudian hari karena banyaknya oknum pejabat dan pengusaha yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Profil Program Perluasan Lahan Tebu
Berdasarkan data yang dihimpun, program yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian RI di Lampung Utara ini mulai berjalan pada tahun 2025 dan menyasar 7 kecamatan dari total 23 kecamatan yang ada. Wilayah pengembangan meliputi:
Kecamatan Sungkai Utara
Kecamatan Bunga Mayang
Kecamatan Muara Sungkai
Kecamatan Abung Timur
Kecamatan Sungkai Selatan
Kecamatan Kotabumi Utara
Kecamatan Sungkai Jaya
“Sebanyak 1.743 petani tercatat sebagai penerima manfaat yang tergabung dalam 79 kelompok tani, dengan alokasi maksimal pengelolaan lahan hingga 5 hektare per petani,” ungkap Adi.
Dalam skema program tersebut, setiap petani berhak menerima bantuan biaya pembersihan lahan (land clearing) dan penanaman sebesar Rp3,6 juta per hektare. Selain dana segar, petani juga mendapatkan stimulan bibit tebu sebanyak 6.000 mata tunas per hektare yang disalurkan melalui vendor bentukan Kementerian Pertanian serta wajib berlabel resmi dari balai penguji mutu benih.
Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan korupsi pada proyek berjalan, para oknum dikabarkan tengah mengajukan kembali proposal bantuan serupa untuk tahun anggaran berjalan dengan penambahan luasan lahan sebesar 2.500 hektare.
“Jangan sampai masyarakat bawah hanya dijadikan alat jualan, sementara keuntungannya dinikmati segelintir oknum. Masalah ini akan kami kawal terus sampai tuntas. Semoga komisi anti-rasuah dapat menindak tegas para oknum yang memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri sendiri,” pungkas Adi. (Red)